BismillahirrohmanirrohimLarangan Haid, Muslimah Wajib Tahu! -Haid adalah suatu keadaan yang terjadi pada setiap wanita yang telah baligh. Di mana wanita pada saat itu menyandang hadats besar. Kita sudah memaklumi, bahwa saat kita berhadats besar pasti dilarang mengerjakan amal-amal ibadah tertentu. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam alqur'an dan alhadits. Juga para ulama telah menjelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab mereka.
Nah, berikut ini kami paparkan larangan bagi wanita yang sedang mengalami haid.
1. Berpuasa
Wanita haid diharamkan berpuasa, baik itu berpuasa wajib maupun puasa sunah. Tapi bila sudah suci maka ia wajib mengqodlo(mengganti) puasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan.
Dari Abi Sa'id Alkhudlori, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bukankah bila wanita mendapatkan haid, dia tidak boleh berpuasa atau sholat?" (muttafaqun alaih, HR. Bukhori no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dalam hadits Mu'adzah, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A'isyah RA. :
"Mengapa gerangan wanita yang haid mengqodlo puasa dan tidak mengqodlo sholat? Maka Aisyah menjawab,
"Apakah kamu dari golongan Haruriyyah? Aku menjawab,"Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya."
Aisyah menjawab,"Dahulu kami juga mengalami haid, maka kami diperintahkan mengqodlo puasa dan tidak mengqodlo sholat." (HR. Bukhori no.335)
Dan berdasarkan kesepakatan ulama, wanita yang mengalami haid dan nifas tidak wajib berpuasa tetapi wajib mengqodlo puasanya. (Almawsu'ah Alfiqhiyyah 28/20-21)
2. Sholat
Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan melakukan sholat. Mereka juga tidak wajib mengqodlonya.
Dari Mu'adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah RA.:
"Apakah kami perlu mengqodlo sholat ketika kami telah suci?"Aisyah menjawab;
"Apakah kamu seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami mengqodlonya. Atau Aisyah berkata,"Kami pun tidak mengqodlonya." (HR.Bukhori no.321)
3. Menyentuh/memegang mushaf Al qur'an
Wanita yang sedang haid/nifas diharamkan menyentuh/memegang mushaf Al qur'an. Karena dia dalam keadaan berhadats besar. Ini merupakan pendapat para ulama empat madzhab. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala :
"Tidak boleh menyentuh Alqur'an kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al Waqi'ah ayat 79)
Juga sabda Rasulullah SAW :
"Tidak boleh menyentuh Alqur'an kecuali engkau dalam keadaan suci." (HR. Alhakim dalam AlMustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)
4. Thowaf
Thowaf (mengelilingi Ka'bah) dilarang bagi wanita yang sedang haid. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
Ketika Aisyah sedang haid waktu berhaji, Rasulullah SAW bersabda padanya :
"Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji, selain dari Thowaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR.Bukhori no.305)
5. Berdiam di Masjid/Musholla
Tidak diperbolehkan bagi wanita haid untuk berdiam (berhenti atau duduk-duduk) di masjid/musholla. Adapun sekedar melewatinya boleh, dengan syarat ia tidak khawatir akan mengotori masjid (dengan tetesan darah haid). Apabila ia merasa khawatir/takut akan mengotori masjid, maka melewati masjid diharamkan.
Sabda Rasulullah SAW :
"Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang sedang junub." (HR. Abu Dawud)
6. Dicerai
Haram atas seorang suami menceraikan istri yang sedang haid.
Adalah Ibnu Umar (putra Umar bin Khotob) telah mentalak istrinya yang sedang haid. Maka Umar bin Khotob menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda kepada Umar bin Khotob," Suruhlah anakmu supaya rujuk kepada istrinya, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sampai istrinya itu suci, kemudian ia haid lagi, lalu istrinya suci lagi. Sesudah itu kalau ia (Ibnu Umar) menghendaki, teruskanlah pernikahan itu, dan itulah yang baik. Dan jika ia menghendaki, boleh diceraikannya sebelum dipergauli. Demikian 'iddah yang diperintahkan Allah Ta'ala yang boleh padanya perempuan ditalak." (HR. Bukhori dan Muslim)
7. Bersetubuh
Wanita yang sedang haid dilarang bersetubuh dengan suaminya. Sampai istrinya suci dari haid dan mandi menghilangkan hadats haid.
Adalah orang-orang Yahudi pada masa Rasulullah SAW apabila istri-istri mereka sedang haid, mereka tidak memberinya makan dan tidak mencampurinya. Para sahabat bertanya Rasulullah SAW.
"Apakah perbuatan orang-orang Yahudi itu sesuai dengan hukum?"
Rasulullah SAW menjawab:
"Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh." (HR. Muslim)
Demikianlah penjelasan mengenai larangan haid. Semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca Larangan Haid, Muslimah Wajib Tahu!
Wallahu a'lam bisshowab.
No Comment to " Larangan Haid, Muslimah Wajib Tahu! "