News Ticker

Latest Posts

Hal-hal yang Perlu Dijauhi Saat Haid, Wanita Wajib Tahu!

- Senin, 26 September 2016 No Comments
Hal-hal yang Perlu Dijauhi Saat Haid, Wanita wajib Tahu! 
Pada postingan sebelumnya telah dipaparkan larangan-larangan haid berdasarkan hukum fiqih(aturan syariat Islam). Pada postingan kali ini, kami akan memaparkan hal-hal yang harus dihindari saat wanita sedang haid/menstruasi menurut kajian ilmu medis. Tentunya hal ini harus dipelajari oleh kaum wanita secara mendetail untuk menjaga kesehatan dirinya. Tetapi kaum lelaki pun tidak dilarang untuk mengetahui perkara tersebut.

Seperti kita ketahui bahwa Menstruasi/haid adalah perubahan fisiologis dalam tubuh wanita yang terjadi secara berkala dan dipengaruhi oleh hormon reproduksi baik FSH Estrogen atau LH-Progesteron. Pada manusia(kaum wanita) hal ini biasanya terjadi setiap bulan antara usia remaja sampai menopause(masa berhentinya haid). Sedangkan selain manusia, periode ini hanya terjadi pada primata-primata besar, sementara binatang menyusui mengalami siklus Estrus (periode waktu ketika betina reseptif terhadap jantan dan akan membiarkan dikawini oleh pejantan).
Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasai yang sama. Kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya menstruasi terjadi rata-rata  5 hari. Terkadang haid juga terjadi selama 2 hari, 7 hari bahkan ada yang sampai 15 hari. Jika keluar lebih dari 15 hari itu termasuk darah penyakit. Pada umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10 ml hingga 80 ml per hari tetapi biasanya rata-rata 35 ml per hari.
Sekarang, hal-hal apa saja yang perlu dihindari saat wanita mengalami haid? Mari kita simak bersama.

1. Olahraga berat
Secara umum, wanita yang sedang mengalami siklus haid akan merasa lebih lemas dan beberapa wanita bahkan ada yang mengalami nyeri perut, mual, pinggang pegal-pegal, dan pening. Bahkan ada yang sampai mengalami pingsan. Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengurangi porsi olah raga yang berat. Sebaiknya memilih olah raga yang ringan, misalnya jalan santai.
Perlu diketahui bahwa saat wanita haid, banyak pembuluh darah arteri yang terbuka di mana hal ini bisa menimbulkan perlukaan. Wanita haid yang berolah raga berat dikhawatirkan akan mengalami pendarahan. Memang tidak semua jenis olah raga menyebabkan hal tersebut terjadi, tetapi sebaiknya pilihlah jenis olah raga yang sesuai dengan kondisi fisik

2. Berhubungan Intim
Dalam agama Islam pun, saat haid wanita tidak boleh berhubungan intim. Hal ini tentu mengandung hikmah yang besar. Kita tahu bahwa saat saat, kondisi daerah intim wanita mengalirkan darah kotor atau darah penyakit. Bisa jadi bercampur dengan lendir. Apa jadinya jika dalam kondisi tersebut berhubungan badan. Tentu mencegah lebih baik ketimbang mengobati.

3. Hindari Merokok
 Sesuai dengan himbauan medis, merokok dapat merusak kandungan serta janin. Juga akibat-akibat medis lain yang ditimbulkan dari rokok. Untuk itu jauhilah rokok. Bukan saja di saat haid, di saat bebas haid pun jangan merokok.

4. Jangan Terlalu Percaya Mitos
Di kalangan masyarakat kita, khususnya kaum wanita, berlaku mitos-mitos seputar haid. Mitos ini sepertinya berlangsung secara turun temurun. Dari nenek moyang sampai cucu-cucunya juga seperti terjerat mitos haid. Entah siapa yang pertama kali menghembuskan mitos ini. Tapi kenyataannya hal tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Mengenai kebenaran mitos tersebut masih diragukan. Bahkan sebagian mitos  tersebut bertentangan dengan fakta medis. Terus apakah salah jika seorang wanita mempercayai mitos tersebut?
Di antara mitos tersebut ialah larangan memotong kuku saat haid. Juga larangan berkeramas saat haid. Lalu, mengapa kedua hal tersebut dilarang? Bukankah hal tersebut merupakan bagian dari menjaga kebersihan? Di mana menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman. Anjuran medis juga agar kita menjaga kebersihan. Terus, bagaimana baiknya? Ya jangan terlalu percaya mitos!

Demikianlah sedikit keterangan tentang hal-hal yang perlu dijauhi saat haid. Terimakasih sudah membaca artikel ini. Paparan di atas hanya sekedar informasi untuk para wanita khususnya. Bukan merupakan dalil kesehatan yang harus diyakini kebenarannya.
Karena, hal-hal yang berbau mitos kadang harus diluruskan. Itu memang kalau tidak sesuai dengan fakta medis. Tentunya juga harus melewati serangkaian penelitian dan percobaan. Ini untuk mendukung kebenaran hasil penelitian.
Juga untuk memberi pemahaman yang benar kepada kaum wanita. 

Arti Nifas dan Istahadlah

- Sabtu, 12 Maret 2016 No Comments


 Arti Nifas dan Istahadlah - Arti Nifas dan Istahadlah sudah banyak diposting oleh penulis blog di situs mereka. Tapi tak ada salahnya jika kami berusaha menulisnya lagi. Siapa tahu bisa menambah wawasan kita tentang masalah nifas dan istahadlah.

Arti nifas menurut bahasa adalah melahirkan.
Sedangkan menurut arti syara' adalah kumpulan darah haid selama masa mengandung yang akan keluar setelah sempurnanya proses melahirkan. Baik anak yang dilahirkan itu hidup atau mati.
Jadi darah yang keluar selama proses melahirkan dinamakan darah nifas.

Bisa disimpulkan, bahwa darah yang dihukumi nifas harus memenuhi 4 syarat :
1. Keluarnya darah setelah proses melahirkan
2. Keluarnya darah sebelum berlalunya masa 15 hari, sebab bila setelahnya, maka dihukumi sebagai darah haid(jika sesuai dengan ciri-ciri darah haid) dan tidak dihukumi nifas.
3. Antara 2 darah tidak terpisahkan masa 15 hari, dan jika dipisah masa itu maka darah yang kedua bukan darah nifas, melainkan darah haid(jika memenuhi syarat)
4. Darah yang keluar semuanya dalam masa 60 hari, dan jika darah itu keluar setelah 60 hari maka itu bukan darah nifas akan tetapi darah haid.

Lama Waktu Nifas
Waktu nifas paling cepat adalah sekedar setetes, sedangkan paling lama adalah 60 hari.
Tetapi pada umumnya seorang wanita mengeluarkan darah nifas selama 40 hari. Hal ini merupakan dalil Istiqro' ( hasil penelitian) dari Imam Syafi'i RA.
Masa nifas dihitung mulai setelah keluarnya janin secara keseluruhan. Bukan dihitung mulai keluarnya darah, tetapi hukum nifas berlaku padanya setelah mengeluarkan darah. Sedangkan waktu antara lahirnya bayi dengan keluarnya darah dihukumi masa suci. Maka wajib bagi wanita itu sholat, berjima' dengan suaminya, dan sebagainya.

Contoh kasus
Ada seorang wanita, dua hari sebelum ia melahirkan, mengeluarkan darah haid, karena menurut qoul mu'tamad (pendapat yang bisa dijadikan pegangan hukum) bahwa seorang wanita hamil bisa juga mengeluarkan darah haid jika memenuhi syarat. Dan ketika ia melahirkan bersamaan dengan keluarnya janin, dia juga mengeluarkan darah, maka darah itu dihukumi sebagai darah haid, sebab ia belum melahirkan anak dengan sempurna. Sedangkan darah nifas dihitung setelah janin keluar sempurna.

Nifas Bagi Wanita Keguguran
Bagi wanita yang mengalami keguguran kandungan, maka darah yang keluar sesudahnya tidak dinamakan darah nifas kecuali jika janin tersebut sudah berupa segumpal darah beku atau segumpal daging yang sudah berwujud.
Adapun darah yang keluar sebelum keguguran tidak dinamakan darah nifas.

Larangan Wanita Nifas
Larangan bagi wanita yang mengalami nifas sama dengan ketika ia mengalami haid. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca

Demikian penjelasan singkat tentang nifas. Semoga bermanfaat.


Arti Istahadlah

Istahadlah adalah darah yang keluar di luar waktu haid atau pun waktu nifas. Pada umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut darah penyakit.
Dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi RA mengatakan bahwa istahadlah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat/otot.
Sifat darah istahadlah pada umumnya berwarna merah segar pada umumnya, encer dan tidak berbau. Darah istahadlah tidak diketahui batasannya, dan akan berhenti setelah keadaan normal dan darah telah mengering.

Hukum Wanita Istahadlah
Wanita yang mengalami istahadlah dihukumi sama dengan wanita yang suci. Artinya ia harus tetap menjalankan sholat, berpuasa dan berhubungan badan dengan suaminya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari 'Aisyah RA;
"Fatimah binti Abi Hubaisyi telah datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata,"Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengalami istahadlah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan sholat?"
Maka Rasulullah SAW bersabda,"Tidak. Sesungguhnya itu berasal dari sebuah otot dan bukan haid. Jadi apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah sholat. Lalu apabila ukuran waktunya habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shollatlah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian penjelasan tentang Arti Nifas dan Istahadlah. Terimakasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bisshowab.


Sumber : http://alhabibsegafbaharun.com

Larangan Haid, Muslimah Wajib Tahu!

- Kamis, 28 Januari 2016 No Comments

Bismillahirrohmanirrohim

Larangan Haid, Muslimah Wajib Tahu! -Haid adalah suatu keadaan yang terjadi pada setiap wanita yang telah baligh. Di mana wanita pada saat itu menyandang hadats besar. Kita sudah memaklumi, bahwa saat kita berhadats besar pasti dilarang mengerjakan amal-amal ibadah tertentu. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam alqur'an dan alhadits. Juga para ulama telah menjelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab mereka.
Nah, berikut ini kami paparkan larangan bagi wanita yang sedang mengalami haid.

1. Berpuasa
Wanita haid diharamkan berpuasa, baik itu berpuasa wajib maupun puasa sunah. Tapi bila sudah suci maka ia wajib mengqodlo(mengganti) puasa sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan.

Dari Abi Sa'id Alkhudlori, bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bukankah bila wanita mendapatkan haid, dia tidak boleh berpuasa atau sholat?" (muttafaqun alaih, HR. Bukhori no. 1951 dan Muslim no. 79)

Dalam hadits Mu'adzah, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A'isyah RA. :
"Mengapa gerangan wanita yang haid mengqodlo puasa dan tidak mengqodlo sholat? Maka Aisyah menjawab,
"Apakah kamu dari golongan Haruriyyah? Aku menjawab,"Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya."
Aisyah menjawab,"Dahulu kami juga mengalami haid, maka kami diperintahkan mengqodlo puasa dan tidak mengqodlo sholat." (HR. Bukhori no.335)

Dan berdasarkan kesepakatan ulama, wanita yang mengalami haid dan nifas tidak wajib berpuasa tetapi wajib mengqodlo puasanya. (Almawsu'ah Alfiqhiyyah 28/20-21)

2. Sholat

Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan melakukan sholat. Mereka juga tidak wajib mengqodlonya.
Dari Mu'adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah RA.:
"Apakah kami perlu mengqodlo sholat ketika kami telah suci?"Aisyah menjawab;
"Apakah kamu seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami mengqodlonya. Atau Aisyah berkata,"Kami pun tidak mengqodlonya." (HR.Bukhori no.321)

3. Menyentuh/memegang mushaf Al qur'an

Wanita yang sedang haid/nifas diharamkan menyentuh/memegang mushaf Al qur'an. Karena dia dalam keadaan berhadats besar. Ini merupakan pendapat para ulama empat madzhab. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala :
"Tidak boleh menyentuh Alqur'an kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al Waqi'ah ayat 79)
Juga sabda Rasulullah SAW :
"Tidak boleh menyentuh Alqur'an kecuali engkau dalam keadaan suci." (HR. Alhakim dalam AlMustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

4. Thowaf

Thowaf (mengelilingi Ka'bah) dilarang bagi wanita yang sedang haid. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.
Ketika Aisyah sedang haid waktu berhaji, Rasulullah SAW bersabda padanya :
"Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji, selain dari Thowaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR.Bukhori no.305)

5. Berdiam di Masjid/Musholla

Tidak diperbolehkan bagi wanita haid untuk berdiam (berhenti atau duduk-duduk) di masjid/musholla. Adapun sekedar melewatinya boleh, dengan syarat ia tidak khawatir akan mengotori masjid (dengan tetesan darah haid). Apabila ia merasa khawatir/takut akan mengotori masjid, maka melewati masjid diharamkan.
Sabda Rasulullah SAW :
"Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan tidak pula bagi orang yang sedang junub." (HR. Abu Dawud)

6. Dicerai

Haram atas seorang suami menceraikan istri yang sedang haid.
Adalah Ibnu Umar (putra Umar bin Khotob) telah mentalak istrinya yang sedang haid. Maka Umar bin Khotob menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda kepada Umar bin Khotob," Suruhlah anakmu supaya rujuk kepada istrinya, kemudian hendaklah ia tahan dahulu sampai istrinya itu suci, kemudian ia haid lagi, lalu istrinya suci lagi. Sesudah itu kalau ia (Ibnu Umar) menghendaki, teruskanlah pernikahan itu, dan itulah yang baik. Dan jika ia menghendaki, boleh diceraikannya sebelum dipergauli. Demikian 'iddah yang diperintahkan Allah Ta'ala yang boleh padanya perempuan ditalak." (HR. Bukhori dan Muslim)

7. Bersetubuh

Wanita yang sedang haid dilarang bersetubuh dengan suaminya. Sampai istrinya suci dari haid dan mandi menghilangkan hadats haid.
Adalah orang-orang Yahudi pada masa Rasulullah SAW apabila istri-istri mereka sedang haid, mereka tidak memberinya makan dan tidak mencampurinya. Para sahabat bertanya Rasulullah SAW.
"Apakah perbuatan orang-orang Yahudi itu sesuai dengan hukum?"
Rasulullah SAW menjawab:
"Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh." (HR. Muslim)

Demikianlah penjelasan mengenai larangan haid. Semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca Larangan Haid, Muslimah Wajib Tahu!

Wallahu a'lam bisshowab.

Haid Menurut Islam

- Senin, 25 Januari 2016 No Comments
Bismillahirrohmanirrohim

Arti Haid
Sebelum membahas lebih jauh masalah haid(menstruasi), ada baiknya jika kita mengetahui lebih dulu apa itu haid. Agar kita tidak salah paham dalam memaknai haid.

Haid menurut arti lughowi(arti bahasa) adalah sesuatu yang mengalir.

Sedangkan haid menurut arti ishthilahiy(menurut istilah ulama ahli Fiqih) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita(melalui lubang kemaluan) secara alami pada masa-masa tertentu.Proses keluarnya darah bukan karena suatu penyakit, kecelalakaan atau sebab lainnya.




Usia Haid
Pada umumnya, usia haid terjadi antara usia 12 tahun sampai 50 tahun. Tetapi ada juga wanita yang mengalami haid di usia 9 tahun. Karena faktor gizi, ada juga wanita yang mengalami haid pada usia 8 tahun.

Dalam hal usia haid, ada beberapa ulama yang berbeda pendapat. Salah satunya Imam Addarimi RA. Beliau mengatakan :
"Hal ini menurut saya keliru. Karena yang menjadi acuan adalah keberadaan darah. Seberapun adanya, dalam kondisi bagaimanapun, dan pada usia berapa pun, maka darah itu wajib dihukumi sebagai darah haid." (Kalau memang darah tersebut sesuai dengan ciri-ciri/sifat darah haid)
Pendapat ini didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Jadi haid tergantung dengan keberadaan darah itu sendiri, tidak dibatasi usia tertentu. Karena tidak ada dalil yang memastikan bahwa kejadian haid pada usia tertentu.
Allah Ta'ala berfirman :
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum  mereka suci." (Al baqaroh ayat 222)

Lamanya Waktu Haid

Mengingat kondisi biologis tiap wanita berbeda, maka berbeda pula lama waktu haidnya. Ada yang mengalami haid selama sehari semalam, ada yang mengalami haid 3 hari, seminggu bahkan ada yang sampai 15 hari.

Hal ini menimbulkan perbedaan di kalangan ulama. Imam Ibnu Mundzir mengatakan :

"Ada kelompok yang berpendapat bahwa haid tidak memiliki batasan minimal dan maksimal." Pendapat ini didukung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dan memang kenyataannya tidak ada dalil nash yang memastikan minimal dan maksimalnya waktu haid.




Kapan berhentinya haid? 

Karena lama waktu haid tiap wanita maka saat berhentinya haid pun tidak sama. Tetapi haid telah berhenti bila ada tanda-tanda sebagai berikut ;

- Adanya gumpalan/lendir putih(seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim.

Namun bila tidak dijumpai lendir di atas, maka bisa mengeceknya dengan sedikit  kapas putih yang dimasukkan ke lubang kemaluan. Bila kapas putih itu tidak berubah menjadi merah, atau masih utuh bersih maka hal itu menandakan bahwa haid telah berhenti. Untuk itu segeralah mandi keramas dengan niat menghilangkan hadats besar.




Sifat Darah Haid




Pada umumnya, darah haid itu :

1. Berwarna merah kehitaman

2. Keluar dalam jangka waktu tertentu

3. Memiliki bau yang khas (tidak sedap)

4. Mengucurnya(keluarnya) darah tidak seperti keluarnya urine.

Jika suatu saat seorang mengeluarkan darah yang tidak sesuai dengan sifat-sifat darah haid, maka harus dilakukan penelitian lebih detil. Agar tidak terjadi salah penafsiran dan salah dalam penanganan.



Nah,demikianlah penjelasan tentang haid dan permasalahannya. Semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca artikel "Haid Menurut Islam."